Urus KTP, KK hingga Akta Kelahiran, Warga Sidoarjo Cukup Datang ke Balai Desa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Kamis, 04 Maret 2021 22:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Sidoarjo cukup datang ke balai desa untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran maupun akta kematian.
Jenis pelayanan pencatatan kependudukan itu segera bisa dinikmati masyarakat dalam waktu dekat ini. Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo tengah menyiapkan inovasi pelayanan tersebut.
BACA JUGA:
Program Sekolah Toleransi: Inspirasi Baru untuk Masa Depan Kota Delta
Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
Ada delapan bentuk pelayanan kependudukan yang digeser di balai desa. Delapan inovasi pelayanan aplikasi plafon Dispendukcapil Sidoarjo berbasis online itu di antaranya biodata penduduk. Biodata penduduk ini khusus untuk melayani masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lainnya yaitu KK, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan maupun Perceraian.
"Untuk kedelapan pelayanan ini nanti bisa di-entry-kan petugas registrasi yang ada di masing-masing desa. Ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan warga dari berbagai pelosok Sidoarjo," cetus Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma saat hearing bersama Komisi A, di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (4/3/2021).
Reddy menjelaskan, saat ini para petugas yang sudah ditunjuk desa sudah diajukan dan tinggal menunggu SK Bupati Sidoarjo.
"Petugasnya sudah disiapkan dan memasuki proses uji coba. Mudah-mudahan April sudah dapat dilakukan bimtek ke semua petugas," beber Reddy.
Simak berita selengkapnya ...