Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 04 Maret 2021 23:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SJ (18), gadis muda asal Bondowoso terpaksa harus diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan pada Rabu (03/03/21) malam, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wanita seksi itu harus tertunduk lesu saat dirinya diangkut ke mobil patroli Satpol PP saat ia sedang mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 Pamekasan.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Menurut Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, SJ (18) merupakan PSK baru di Pamekasan. Ia baru 5 hari tinggal di Pamekasan.
Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan.
"Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).
Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.
Perempuan berambut ikal ini mengaku sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial.
"Pengakuan SJ, orang yang sudah pakai jasanya baru 5 kali. Booking-an sebanyak itu selama kurang lebih sepekan tinggal di Pamekasan," kata Hasanurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Simak berita selengkapnya ...