Abai Prokes, Kontes Burung Kicau di Sukodono Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 10 Maret 2021 20:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Ratusan peserta dan pengunjung kontes burung berkicau yang berlokasi di Dusun Beciro RT 03 RW 01, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (10/3/2021) siang dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Sukodono.
Pasalnya, kegiatan tersebut mengabaikan prokes. Tak hanya membubarkan, petugas juga memberikan sanksi berupa tipiring.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
Kapolsek Sukodono Iptu Warjiin Krise mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Sukodono yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP telah melakukan penindakan sekitar 20 peserta. Di samping itu, juga ada 6 panitia dan 1 orang penanggung jawab. Mereka kemudian didata dan dikenakan sanksi tipiring. Kartu Indentitas Penduduk (KTP) mereka disita dan mereka diwajibkan mengikuti sidang tipiring.
“Kontes burung ini menimbulkan kerumunan massa sangat banyak, baik peserta maupun penonton," kata Iptu Warji’in.