KPU Gresik Sabet Dua Penghargaan dari KPU Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Maret 2021 14:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik kembali meraih penghargaan, kali ini dari KPU Provinsi Jawa Timur. Ada dua penghargaan yang diterima KPU Gresik, yakni terbaik 1 Kategori Tertib Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Ad Hoc, dan Terbaik 2 Terpenuhinya Jumlah Pendaftaran KPPS pada Akhir Masa Pendaftaran Tanpa Perpanjangan Pendaftaran.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rapat evaluasi tahapan pembentukan badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di aula lantai II kantor KPU Jatim, Rabu (10/3/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z, KPU Jatim Gandeng Influencer
Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun
Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan, Khofifah-Emil Ajak Masyarakat Terapkan Politik Santun
Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan, penghargaan ini diberikan bagi kabupaten atau kota yang patuh mengikuti peraturan KPU untuk melakukan tindakan tegas bagi badan ad hoc yang melakukan pelanggaran etik.
Sebagaimana diketahui, KPU Gresik telah melakukan pemberhentian tetap kepada 1 PPS dan 3 KPPS yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan.
"KPU Kabupaten Gresik sejak awal melakukan tahapan pembentukan badan ad hoc patuh terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Selain itu, prosesnya juga dilakukan secara konsisten sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," kata Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/3/2021).
Simak berita selengkapnya ...