Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 15 Maret 2021 17:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - NS (32) dan S (28) Warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kembali berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (15/3/2021).
Keduanya merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sebelumnya, S divonis selama 5 bulan, sedangkan NS mendekam selama 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
"Keduanya ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan, diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Pria kelahiran Ngawi ini menjelaskan, saat melancarkan aksinya, keduanya mencari sasaran sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan menyamar sebagai pencari burung.