Tak Akui Pembacokan Imam Masjid di Pasuruan, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka Utama
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 15 Maret 2021 19:11 WIB
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. M.H menerangkan, tersangka yang tidak mengakui perbuatannya merupakan haknya
“Itu jadi haknya. Dan ini jadi bagian penting bagi hakim untuk memutuskan mana ini fakta yang sebenarnya. Apakah pengingkaran pada alat bukti yang ditemukan pada penyidik oleh tersangka, apa itu sebuah kebenarannya,” bebernya
“Atau fakta hukum yang dibawa penyidik dan kemudian dibawa ke persidangan, inilah sebuah fakta kebenaran yang kemudian diingkari tersangka,” jelasnya
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, nantinya akan diketahui apakah pelaku kooperatif atau tersangka mengakui perbuatannya, sehingga hakim akan mempertimbangkan.
“Kita akan uji materi itu. Dari rangkaian yang dilakukan penyidik, kami yakin kami telah melakukan crime investigation. Sudah tak zamannya lagi mencari pengakuan tersangka. Kami rangkai fakta-fakta hukum di lapangan itu. Kami temukan beberapa bagian penting yang bisa jadi alat bukti petunjuk,” tegasnya. (maf/par/ian)