Siap-Siap, Tilang Elektronik di Kota Batu Mulai Berlaku 23 Maret 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 17 Maret 2021 17:57 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Batu. Rencananya, penerapan ETLE akan dimulai pada 23 Maret 2021.
Pemberlakuan ETLE di Kota Batu akan ditempatkan di tiga titik, yakni Perempatan BCA Jalan Panglima Sudirman, Perempatan Lippo Plaza Batu, dan Perempatan Pesanggrahan Kota Batu.
BACA JUGA:
Atasi Wisatawan Membeludak, Pemkot Batu Bakal Bangun Tempat Parkir Baru Sistem Gate di Alun-Alun
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Khofifah Resmikan Griya Khitan NUBAT Kota Batu
Kapolres Batu AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, ETLE merupakan program prioritas PRESISI Kapolri yang penindakannya efektif dilakukan pada masa pandemi.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era New Normal," kata Catur C. Wibowo saat ditemui, Rabu (17/3/2021) siang.
Pelanggaran yang dideteksi ETLE, kata dia, di antaranya menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.