Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 22 Maret 2021 11:56 WIB

R. Suwoko. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - R. Suwoko kini bisa bernapas lega. Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut tersenyum lebar setelah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan perdata Muncar.

Sebelumnya, mantan pengusaha jual beli pakaian itu digugat KSP Milan diminta untuk membayar Rp900 juta, meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita untuk melunasi pinjaman uang Rp1 miliar pada tahun 2013-2014 lalu.

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor Perkara 213/Pdt.G/2020/PN Byw tertanggal 2 Maret 2021 menyebutkan, bahwasanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Itu putusan yang adil bagi saya," kata R. Suwoko saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumahnya beberapa waktu lalu.

"Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi," imbuhnya.

Suwoko pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yulianto, S.H., dan rekan yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan perdata tersebut.

"Terima kasih, Mas Firdaus, selaku kuasa hukum saya, dan juga teman-teman sekalian yang telah mendukung saya selama ini," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA: Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

Firdaus Yulianto, Kuasa Hukum R. Suwoko menambahkan, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran dinilai kabur dan cacat formil. Karena tidak ada kesesuaian antara posita (dalil gugatan) dengan petitumnya (tuntutan).

"Dalam petitum, KSP Milan minta diajukan sita jaminan aset yang diduga milik Suwoko lainnya. Tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya," jelas Firdaus, Senin (22/3/2021).

Selain itu, kata Firdaus, hingga saat ini pihak KSP Milan tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang objek jaminan kliennya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2.465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI).

"Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kami ajukan diterima, dan Majelis Hakim menolak gugatan Muncar tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono, Perwakilan KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

"Oh, anu Mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak ber-statement," kata Setyo singkat usai persidangan sebelum sidang putusan. (guh/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video