Polemik Pemberhentian Ratusan THL di Banyuwangi Terjawab, Begini Solusinya
Editor: Redaksi
Wartawan: Tim
Rabu, 24 Maret 2021 11:59 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polemik kebijakan rasionalisasi tenaga harian lepas (THL) beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemkab Banyuwangi yang sempat menjadi isu panas, akhirnya terjawab.
Komisi I DPRD Banyuwangi meminta pemkab agar memprioritaskan 331 THL yang terimbas rasionalisasi untuk direkrut kembali serta memberikan mereka pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti tes ulang rekrutmen THL yang rencananya akan digelar pemkab dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"331 THL yang dirasionalisasi kemarin bisa ditarik kembali, namun dengan syarat mengikuti prosedur seleksi atau tes," ucap Ketua Komisi I Irianto, S.H., saat dikonfirmasi usai rakor bersama BKD, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Banyuwangi, Senin (22/3/2021) lalu.
Irianto meminta THL tidak berkecil hati ketika mendapatkan informasi adanya seleksi ulang bagi THL yang terimbas rasionalisasi. Karena sesuai dengan aturan, sebelum pelaksanaan tes, tenaga harian lepas akan diberi pendidikan dan pelatihan (diklat) selama tiga hari.
"Ketika berbicara tes, harus sesuai aturan dan skala prioritas bagi 331 THL tersebut karena mereka sudah lama bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Untuk itu mereka akan diberi diklat khusus selama tiga hari agar dapat lolos seleksi," jelas Irianto.
Politikus PDI Perjuangan Dapil Banyuwangi III ini berharap kepada 331 THL yang terimbas rasionalisasi kemarin, bisa memanfaatkan waktu untuk belajar dengan mengikuti diklat selama tiga hari agar bisa lolos seleksi dan dapat bekerja kembali.
Simak berita selengkapnya ...