Gelar Aksi, Wartawan Bangkalan Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Situbondo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Rabu, 24 Maret 2021 12:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Para awak media di Bangkalan meminta pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap salah satu jurnalis di Situbondo saat melakukan tugas kejurnalistikan.
Mereka menilai perilaku dua Staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada wartawan itu arogan dan mematikan demokrasi, mengingat jurnalis adalah pilar demokrasi keempat.
BACA JUGA:
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Visi Misi Paslon Tak Selaras dengan RPJMD Bangkalan 2025-2029
DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
"Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku tindakan penganiayaan terhadap salah satu Jurnalis JTV di Situbondo," ujar Mahallil Wasit, Ketua Aliansi Jurnalis Bangkalan saat menyampaikan orasi di depan Makam Pahlawan Bangkalan, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, para peserta aksi juga membentangkan poster-poster yang bertuliskan "Jurnalis yang diundang, Jurnalis yang ditendang", "Meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono", "Presiden dapat memberikan kuliah umum lagi bagi pembantunya, agar dapat memahami kerja Jurnalistik", dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, jurnalis bekerja sesuai Pasal 3 dan 4 UU No. 40 Tahun 1999 yang kurang lebih berbunyi, "Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, informasi, dan wartawan mendapatkan perlindungan hukum".
Simak berita selengkapnya ...