​Diduga Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales di Kediri Ditahan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Gelapkan Uang Tagihan, Seorang Sales di Kediri Ditahan Polisi

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:24 WIB

Tersangka Septian Yota Saputra. foto: ist.

Saat dilakukan penyelidikan, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. "Setelah diketahui keberadaan terlapor/pelaku, selanjutnya pada hari Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan giat upaya paksa penangkapan terhadap terlapor/pelaku di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).

Guna kepentingan penyidikan, tersangka SY ditahan dan akan dikenai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar BA audit, 11 lembar rekap faktur keluar, 12 rincian piutang, 11 lembar rekap barang keluar, 62 lembar faktur penagihan, dan 1 unit tab warna hitam," pungkas AKP Ni Ketut. (uji)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video