Gandeng Prof Khoidin, Mustajab Public Hearing Raperda Pelayanan Persampahan
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Senin, 29 Maret 2021 09:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik di masa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui public hearing (dengar pendapat masyarakat).
Anggota DPRD Gresik asal PAN, Mustajab misalnya. Ia menyosialisasikan Raperda Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. "Sebab, pelayanan persampahan dan kebersihan merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Dan, dalam pengelolaan persampahan dibutuhkan anggaran dan biaya," ujar Mustajab kepada BANGSAONLINE.com, Senin (29/3/2021).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Dalam public hearing yang digelar di Kecamatan Menganti ini, Mustajab juga mendatangkan narasumber tim ahli Prof. Khoidin dari Universitas Jember (Unej). Mustajab menjelaskan, raperda inisiatif DPRD tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.
Menurut dia, dalam pelayanan persampahan tak semua biaya bisa di-cover oleh pemerintah. "Makanya, masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," urai Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
Adapun, dalam pelaksanaan pelayanan persampahan, ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Antara lain, mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dan transfer depo.
Simak berita selengkapnya ...