Gandeng Prof Khoidin, Mustajab Public Hearing Raperda Pelayanan Persampahan
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Senin, 29 Maret 2021 09:03 WIB
"Kemudian, alat angkut dari TPS ke TPA, dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah," jelasnya.
Sementara untuk objek pengangkutan sampah, tambah Mustajab, meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transfer depo ke TPA. "Dan, pengangkutan sampah dari TPS/transfer depo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah," urainya.
Sementara untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan, wajib membayar retribusi.
"Mengacu ketentuan peraturan perundangan retribusi, pemakai layanan persampahan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kebersihan," pungkasnya. (hud)