Menolak LKPJ Bupati APBD TA 2020, Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta KPK Usut Indikasi Korupsi
Editor: Tim
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 29 Maret 2021 11:14 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi Keadilan Hati Nurani menolak LKPJ Bupati Bangkalan APBD TA 2020. Bahkan Fraksi Keadilan Hati Nurani meminta KPK RI, Kejaksaan, dan Kepolisian, mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi APBD TA 2020, khususnya di BUMD serta beberapa OPD di Pemkab Bangkalan.
Hal ini disampaikan Mahmudi, Anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan, saat dihubungi BANGASONLINE.com, melalui sambungan telepon, Senin (29/3/2021)
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang
"Tidak ada kecocokan, tidak ada relevansinya antara kebijakan untuk kebutuhan riil masyarakat," jelas Mahmudi yang juga Ketua DPC Hanura Bangkalan.
Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani memberikan dokumen kepada BANGSAONLINE. Inilah pendapat Fraksi Hati Nurani:
Pertama, akibat amburadulnya angka pencatatan pendapat daerah TA 2020 dalam LKPJ tidak sama, pencatatan di tabel 3.1 dan tabel 3.3 berbeda, perbedaan ada di Pendapatan Daerah, PAD, Dana Perimbangan serta Lain lain pendapatan daerah yang sah, baik di target maupun realisasi tidak sama angka nominalnya.
Di pencatatan target pendapatan daerah tercatat Rp.2.107.651.031.126.24 (tabel 3.1) dan Rp. 2.114.788.485.851.24 (tabel 3.3). Sedangkan di realisasi Rp.1.776.232.110.700,16 (tabel 3.1) dan Rp. 2.140.269.776.269,89 (tabel 3.3)
Pencatatan yang tidak akurat juga terjadi di PAD realisasi Rp.232.875.877.873.61 (tabel 3.1) dan Rp.233.178.277.089,69 (tabel 3.3).
Di Dana Perimbanagan, target Rp.1.297.466.191.054, (tabel 3.1) sedangkan tabel 3.3 tercatat Rp.,1.304.603.663.779, termasuk di realisasi Rp.1.313.793.964.010 (tabel 3.1) dan di tabel 3.3 Rp.1.314.106.777.010.
Lain-Lain Pendapatan yang Sah, target di tabel 3.1 tercatat Rp. 598.564.191.054 sementara di tabel 3.3 Rp.592.994.722.170.20 baik di target atau realisasi tidak sama antara tabel 3.1 dengan tabel 3.3.