AJI Kediri Desak Kapolri Tindak Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

AJI Kediri Desak Kapolri Tindak Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 18:16 WIB

Aksi para jurnalis di Kediri saat membentangkan poster di depan Kantor AJI Kediri. (foto: ist)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Seperti diketahui, Nurhadi mengalami kekerasan saat melaksanakan penugasan, untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diduga mengalami penyekapan dan kekerasan saat tiba di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berulang kali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta oknum aparat kepolisian.

Menyikapi itu, AJI Kediri mendesak agar:

1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers, untuk memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video