IJTI, AJI, dan PWI Gelar Aksi Solidaritas Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 29 Maret 2021 19:32 WIB
Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi sangat tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers Pasal 40 tahun 1999. “Dalam pasal ini jelas, jurnalis yang melakukan peliputan di lindungan UU,” tambahnya.
Dalam pasal ini juga dijelaskan, bagi siapa pun melakukan kekerasan, penghadangan, intimidasi dan merusak alat peliputan jurnalis, ancaman hukumnya adalah pidana.
“Sudah dijelaskan didalam UU No 40 Tahun 1999, ancamannya pidana,” ungkapnya.
Kami meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Harapan kami, agar aparat penegak hukum ke depan bisa bersikap bijak dan memahami tugas-tugas jurnalis di lapangan. “Agar tindakan kekerasan tidak terulang kembali,” harapnya. (ana/rev)