Gus Ipul Paparkan 3 Arah Kebijakan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Senin, 29 Maret 2021 20:08 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Pasuruan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, Senin (29/3) bertempat di Gedung Pertemuan Valensia Resto dan Cafe.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Pasuruan, PCNU Kota Pasuruan, Ketua Muhammadiyah Kota Pasuruan, serta sejumlah stakeholder.
BACA JUGA:
Gebyar Hari Anak Nasional Kota Pasuruan, Gus Ipul: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul memaparkan 3 arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD dan perlu diperhatikan bersama, yakni.
Arah kebijakan pembangunan
1. Program dan kegiatan direncanakan secara Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Artinya harus fokus terhadap tema tertentu. Holistik menyangkut penyelesaian masalah dari hulu ke hilir, Integratif antar berbagai urusan, kroyokan bersama, jangan ego sektoral, dan harus terkonekting secara spasial/ kewilayahan.
2. Seluruh program prioritas Kepala Daerah harus terbagi habis kepada OPD pelaksana, jangan sampai ada program prioritas yang tidak digarap. Janji-janji kepada masyarakat harus dapat semaksimal mungkin dipenuhi, melalui skala prioritas.
3. Mengutamakan program/kegiatan yang memiliki irisan dengan prioritas provinsi dan nasional. Ini bagian dari strategi mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi dan nasional.
4. Mengutamakan program/kegiatan untuk pemenuhan layanan dasar dan menambah pendapatan daerah, seperti misalnya pendidikan dan kesehatan. Standar pelayanan minimal yang dimandatkan kepada Pemerintah Daerah harus dipenuhi. Fokus kepada program-program yang mampu menghasilkan pendapatan daerah.