Diduga Ada Fee 8 Persen dari Proyek TPA Wonokerto yang Mengalir ke Pejabat Teras
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Rabu, 31 Maret 2021 13:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan proyek TPA Wonokerto di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan memang sudah rampung. Bahkan TPA Wonokerto sudah diresmikan dan digunakan untuk menangani sampah rumah tangga dan perusahaan.
Namun, muncul isu kurang sedap pada proyek TPA Wonokerto bernilai Rp 15 miliar tersebut. Beredar kabar ada fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang mengalir kepada pejabat teras Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Hal ini diungkapkan oleh Munandar, inisiator KSO (Kerja Sama Operasional) proyek TPA Wonokerto. Pria asal Perumahan Kraton Indah Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan itu membenarkan adanya fee sebesar 8 persen dari nilai proyek sebesar Rp 15 miliar.
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menjelaskan panjang lebar perjalanan proyek TPA Wonokerto yang dimenangkan oleh PT. Era Jaya Wijaya, PT Mustika berkah Istimewa (pemegang KSO), dan CV. Kawan Konstruksi.
Munandar mengatakan, setelah ketiga kontraktor itu dinyatakan menang tender, mereka membuat MoU. Untuk pelaksana pemegang konsorsium adalah Sudadi, warga Kedawung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dirinya didapuk sebagai pemegang KSO.
"Ada 18 item pekerjaan pembangunan di TPA Wonokerto yang harus dirampungkan tiga perusahaan tersebut, antara lain pembangunan gapura pintu masuk TPA, drainase jalan dan pagar, pembangunan jembatan ke arah TPA, pembangunan pos jaga, peningkatan jalan ke operasional TPA, dan drainase menuju TPA," jelasnya.