Munandar: Tak Ada Fee 8%, Itu Murni Persoalan Internal KSO Proyek TPA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 05 April 2021 20:19 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Isu adanya fee sebesar 8 persen untuk para pejabat teras di lingkungan Pemkab Pasuruan atas proyek pembangunan TPA Wonokerto, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh Munandar, pemegang Kerja Sama Operasi (KSO) atau konsorsium dengan Sudadi, rekanan asal Kedawung.
Ia menjelaskan, isu pemberian fee sebagaimana diberitakan BANGSAONLINE.com berawal dari persoalan internal di KSO.
BACA JUGA:
Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
"Masalah sebenarnya adalah persoalan saya dengan mas Lujeng. Saya pernah pernah pinjam uang kepada yang bersangkutan Rp 450 juta untuk sharing profit, karena saat ini kondisi keuangan sedang tidak baik karena pandemi. Setelah pekerjaan selesai, pinjaman sudah dikembalikan plus tambahan keuntungan," jelas pria yang akrab dipanggil Nandar ini kala memberikan hak jawab kepada BANGSAONLINE.com. Jum’at (02/04).
Ia mengungkapkan, saat itu pihak konsorsium (tiga rekanan) telah memberikan tambahan keuntungan kepada Lujeng sebesar Rp 100 juta.
"Terkait fee 8 persen untuk para pejabat pemkab, seperti kepala OPD, pendampingan kejaksaan, itu tidak ada. Fee 8 persen untuk pejabat tidak ada, atau ubo rampe, kita pastikan tidak ada," tegasnya.