Tekan Pernikahan Dini, MUI dan PA Gresik Sepakat Bentuk Lembaga Konseling
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 08 April 2021 21:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik.
Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya, angkanya tercatat cuma puluhan kasus.
BACA JUGA:
Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini
Bupati Gresik Ngunduh Mantu, Diikuti 77 Pasangan
Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Karena itu, MUI Gresik dan Pengadilan Agama ingin ada solusi dalam menekan angka pernikahan pada usia dini. Sebab, jika dibiarkan pernikahan dini bisa menjadi sumber turunan permasalahan berikutnya.
Dua lembaga yang memiliki peran berbeda ini sepakat melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) tentang konseling bagi pasangan yang hendak nikah dini, Kamis (8/4/2021). Program ini nantinya akan menjadi andalan agar angka pernikahan dini di Kota Pudak ini tak lagi tinggi.
Simak berita selengkapnya ...