Mofa juga Sebut Bos SGC Setor Rp 50 M ke Cak Imin
Editor: Tim
Kamis, 08 April 2021 23:24 WIB
LAMPUNG, BANGSAONLINE.com – Dugaan suap kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait rekomendasi Pilgub Lampung kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Kamis (08/04/2021).
Ketua Asosiasi Kontraktor Nasioan (Askonas) Provinsi Lampung Berkah, Mofaje S Caropeboka, menyebut Nyonya Lee menyetorkan uang Rp 50 M kepada Cak Imin agar PKB mengalihkan dukungan dari Mustafa ke Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung tahun 2018.
BACA JUGA:
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
Luluk-Lukman Sapa Warga Gresik Selatan, Janji Tuntaskan Banjir dan Pengangguran
Pernyataan Mofa – panggilan akrab Mofaje S Caropeboka - ini memperkuat pernyataan Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW PKB Lampung, yang pada sidang sebelumnya mengaku mendengar bahwa Nyonya Lee setor Rp 40 miliar kepada Cak Imin.
Seperti diberitakan, Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, gagal mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju Pilgub Lampung pada 2018 - karena diduga ada gratifikasi dari Bos Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lie, kepada Cak Imin.
Menurut Mofa, pengalihan dukungan PKB yang awalnya untuk Mustafa kemudian beralih ke Arinal-Chusnunia Chalim lantaran ada sokongan dana dari Nyonya Lee Sugar Group Company (SGC) adalah rahasia umum.
Dikutip dari laman rmollampung.com, selain informasi dari Musa, kata Mofa, dirinya memperoleh informasi tersebut juga dari banyak sumber, yang disebutnya sebagai tokoh-tokoh Lampung.
“Bu Nunik (Panggilan Chusnunia) bergabung dengan Arinal karena didukung SGC, ini sudah jadi rahasia umum. Tapi uang yang diberikan gak tau, yang saya tahu besar, lebih besar lagi dari Rp15,1 M dari Mustafa yang saya denger Rp 50 M,” kata Mofa dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus suap Mustafa di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung, Kamis (08/04/2021).
Simak berita selengkapnya ...
sumber : jarrakposlampung.com/rmollampung.com