Wali Kota Surabaya: Salat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 11 April 2021 22:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tahun ini, Salat Tarawih bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjamaah. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah aturan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan (prokes). Salah satu SOP ini mengatur tentang pelaksanaan Tarawih di masjid dan musala secara berjamaah.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilakan warga melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid atau musala. Tentunya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
"Tetap dibuka Tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jamaah) 50 persen, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," kata Eri usai acara pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Minggu (11/4/2021).
Saat pengukuhan itu, Eri mengajak pengurus DMI Kota Surabaya di 31 kecamatan untuk bersinergi bersama pemerintah dalam upaya memakmurkan masjid. Dia berharap, masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah. Tapi, dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.
"Saya berharap, dengan adanya DMI di Kota Surabaya yang sekarang sampai dengan (pengurus tingkat) kecamatan, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah. Tapi dapat menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid," pesannya.