Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Sinar, Santri di Jombang Jajal Perpanjang SIM, Cukup Hitungan Menit
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 April 2021 21:07 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini (Selasa, 13/4/2021) resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara online itu mendapat respons dari kalangan pondok pesantren.
BACA JUGA:
Panwascam Manyar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pilkada Gresik 2024
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Dukung Program POLRI, Kapolres Madiun Apresiasi Anggota dan Pemuda yang Berprestasi
Dalam kesempatan itu, pembuatan SIM melalui aplikasi Sinar ini langsung dipraktikkan oleh 3 perwakilan masyarakat di Jombang, Depok, dan Bali.
Seperti di Jombang, aplikasi Sinar langsung dipraktikkan oleh salah satu santri dari Ponpes Tebuireng, Muhammad Subanuri. Dirinya melakukan perpanjangan SIM C melalui platform digital Korlantas Polri yang diunduh di playstore pada ponsel pintarnya.
Dengan didampingi oleh Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Sabanuri dipandu langsung oleh Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman untuk mengoperasikan aplikasi tersebut.