Stiker Anjuran Salat Tiga Waktu Meluas ke Pasuruan
Sabtu, 21 Februari 2015 13:10 WIB
Peredaran stiker anjuran salat tiga waktu kian meluas ke beberapa daerah di Jawa Timur. Stiker yang diterbitkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) itu tidak hanya beredar di Jombang, tapi juga ditemukan di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, akan memanggil pengasuh ponpes yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut.
Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan, menilai jika yang fatwakan PPUW itu tidak cocok diinformasikan bagi masyarakat awam. Hal itu bisa menimbulkan kesesatan bagi yang tidak paham mengenai syariat Islam dan kajian ilmu yang disepakati oleh sebagian besar ulama.
Dalam fiqih, kata Kholil, jamak salat atau meringkas waktu dua salat memang dibenarkan dalam syariat Islam, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan salat jamak.
"Misalnya bepergian jauh dan sakit. Jadi, tidak untuk semua situasi," kata Kholil, Kamis 19 Februari 2015.
Selain dengan Polisi dan Kementerian Agama, MUI juga sudah berkoordinasi dengan RMI (Rabhithah Ma’had Islamiyah) atau perkumpulan pengasuh pesantren.
Koordinasi itu untuk membahas kajian terkait stiker yang disebarkan oleh PP Urwatul Wustqo. “Hari Sabtu nanti kami akan panggil pihak pengasuh terkait hal itu,” tuturnya.
BACA JUGA:
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Simak berita selengkapnya ...
sumber : vivanews.com