Operasi Non Yustisi, Satpol PP Kota Kediri dan Tim Gabungan, Dapati 33 Orang Tak Bermasker
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 19 April 2021 16:24 WIB
"Tindakan yang dilakukan petugas adalah memberi sanksi kerja sosial kepada 4 orang, teguran lisan kepada 15 orang, dan denda masker untuk 3 orang pelanggar," ujar Nur Kamid.
Usai dari Jl. Pasar Centong, petugas lanjut ke Jalan Sudanco Supriadi yang berhasil menjaring 5 pelanggar dan semuanya mendapat sanksi teguran lisan/tertulis. Di sini petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.
Selanjutnya di Terminal Bus Tamanan dan Pasar Burung area GOR Jalan Raung, petugas hanya melakukan sosialisasi mengenai penerapan prokes. "Petugas gabungan mengimbau kepada warga untuk selalu memakai masker dan mematuhi prokes guna antisipasi penyebaran Covid 19," pungkas Nur Kamid. (uji/rev)