KPK Terancam Berada Pada Detik-detik Sakaratul Maut
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Kamis, 22 April 2021 10:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menanggapi kabar adanya pejabat KPK yang meminta uang Rp 1,5 miliar untuk membekukan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terkait lelang jabatan. Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk.
"Jika kasus itu benar, maka KPK terancam dalam detik-detik sakaratul maut," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/4/2021).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Menurut dia, KPK sebagai satu-satunya lembaga yang tugas dan kewenangannya bersifat independen serta punya marwah integritas tersendiri, saat ini sudah mulai digerogoti oleh perilaku internal dengan tergadaikannya integritas pegawai.
"Hal ini juga adanya faktor eksternal. Apa yang ditakutkan, upaya pelemahan terhadap KPK oleh beberapa ahli sejak perubahan UU terakhir tentang KPK semakin menjadi kenyataan," jelas sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, pemerintah secara tidak sadar telah mengebiri pegawai KPK dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020, di mana Pegawai KPK diangkat menjadi ASN.