KPK Dikabarkan Usut Penjualan Tanah Uruk Gunung Lengis dan Proyek Gelora Joko Samudro Gresik
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Kamis, 22 April 2021 11:16 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Informasi terkait pengusutan kasus korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ada titik terang.
Kabar terbaru yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penjualan tanah uruk bekas Gunung Lengis di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas. Lokasi yang saat ini sudah dibangun menjadi Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Gunung Lengis yang notabene tanah negara (TN) tersebut merupakan aset milik Pemkab Gresik. Tanah uruk Gunung Lengis seluas sekitar 10 hektare itu kabarnya dijual.
Informasi yang dihimpun, KPK tengah mendalami hasil penjualan tanah uruk tersebut. Apakah masuk pendapatan asli daerah (PAD) atau tidak.