Guru SMP Asal Malang Rakit Senpi Ilegal, Kemudian Dijual
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 23 April 2021 15:59 WIB
Gatot menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan itu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi sesuai pesanan. Berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka memakai alat-alat perbengkelan seperti gerinda, alat bubut, dan alat las. "Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ana/rev)