Minimarket Berjaringan Menjamur di Jember, Bupati akan Panggil Pengelola Toko
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 23 April 2021 17:16 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya toko berjaringan di Kabupaten Jember menjadi perhatian Bupati Hendy Siswanto. Sebab, saat ini jumlah toko yang ada telah melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
"Pemerintah Kabupaten Jember akan meminta data untuk menindaklanjuti toko berjaringan, yang sudah melanggar peraturan," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Bupati Hendy mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan data yang pasti tentang jumlah toko berjejaring di Jember.
"Kami belum dapat data pastinya dari OPD tentang toko berjejaring yang ada di Jember, tapi pasti akan kita ambil langkah kalau memang melanggar Perda," terangnya.