Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disnaker Jember Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal H-7 Hari Raya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 24 April 2021 15:20 WIB

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Jember, Lily Rismawati.

Berdasarkan Permenaker no 6 tahun 2016 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karyawan yang bekerja satu bulan kerja dari 12 bulan maka gaji yang diberikan adalah proposional. Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka berhak mendapatkan satu bulan gaji.

"Ya aturannya semua ada, dan misalnya pekerja sudah bekerja selama 1 tahun, maka akan dapat 1 bulan gaji," imbuhnya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak membayarkan lebih dari ketentuan, maka akan mendapatkan sanksi denda. "Selain ada sanksi denda, nanti juga dapat sanksi teguran dan tertulis," paparnya. (yud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video