Larangan Mudik, Warga Luar Kota yang Nekat Masuk Kota Batu Siap-siap Diswab dan Dikarantina
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 26 April 2021 13:43 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batu menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di halaman lobi Balai Kota Among Tani, Senin (26/04). Apel diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
BACA JUGA:
Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN
110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko yang memimpin apel, mengatakan giat ini dilakukan sesuai instruksi Kapolda Jatim untuk mengetahui kesiapan program tidak mudik.
"Kapolres sudah menyiapkan semuanya. Kita juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah dan menyosialisasikan, agar keluarga dari luar kota tidak datang dulu ke Kota Batu," kata wali kota.