Sah, PT TUN Menangkan Dekopin Kepengurusan Sri Untari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sah, PT TUN Menangkan Dekopin Kepengurusan Sri Untari

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 29 April 2021 14:28 WIB

Dr. Sri Untari Bisowarno, Ketua Umum Dekopin. (foto: ist)

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kami harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Perlu diketahui, pada Selasa (27/4/2021) lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin ().

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya, perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (mdr/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video