Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 29 April 2021 16:25 WIB

Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein saat ditemui awak media.

Dalam kesempatan ini, politikus senior PKB ini juga menuturkan bahwa masyarakat masih bisa berkunjung ke wilayah lain, meski larangan mudik diberlakukan. Asalkan, berada di dalam rayon yang sama.

Adapun di Jawa Timur sendiri terdapat 20 titik penyekatan dan dibagi menjadi 7 rayon. Untuk Tuban, rayonnya tergabung dengan Bojonegoro dan Lamongan. Berbeda halnya dengan wilayah tetangga seperti Rembang dan Blora. Penyekatan akan diperketat di wilayah perbatasan antar kedua provinsi.

"Mudik ini kan relatif, kalau satu rayon seperti Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan masih boleh. Tapi kalau Rembang dan Blora walaupun jaraknya dekat karena tidak satu rayon, akan dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan," tutupnya.

Sebatas diketahui, larangan mudik lebaran bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN damai Masa Pandemi Covid-19. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video