Malu Dipecat Sepihak, Klebun Mrandung Bangkalan Siap Tempuh Jalur Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 02 Mei 2021 21:53 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Subairi, Kepala Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan dipecat sepihak oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin per tanggal 28 April 2021 lalu. Alasannya, Subairi dinilai menghambat demokrasi karena per tanggal 27 tidak mencairkan dana untuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
Saat dikonfirmasi oleh media, Kades Mrandung membenarkan dirinya telah dipecat oleh bupati secara sepihak tanpa peringatan terlebih dahulu. "Dipecat karena tidak dapat mencairkan dana P2KD," jelasnya kepada media saat ditemui di rumahnya, Ahad (2/5/2021).
BACA JUGA:
Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat
Lantik 2 Kepala Desa PAW, Begini Pesan Pj Bupati Bangkalan
Tingkatkan Tata Kelola Administrasi dan Keuangan, BKAD Bangkalan Gelar Bimtek untuk Aparatur Desa
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
"Saya dipecat tiba-tiba, per tanggal 28 April karena tidak mencairkan dana panitia pemilihan (P2KD). Dalam suratnya, menghambat demokrasi karena per tanggal 27 tidak mencairkan dana panitia," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan dana tersebut adalah bendahara, bukan kepala desa. Saat itu, kata Subairi, bendahara melapor kepada dirinya tidak akan mengeluarkan dana tersebut, karena yang meminta adalah P2KD yang baru dibentuk.
"Bahkan dana panitia tersebut tidak diberikan kepada kedua panitia, baik P2KD yang lama atau yang baru, karena pengajuan dana dari P2KD yang lama," ungkapnya
Kata Subairi, sampai saat ini dana tersebut masih utuh di rekening bendahara, tidak ada yang menggunakan. "Naifnya, tidak berselang lama, Bupati Bangkalan mengangkat pelaksana tugas (Plt)," tegas Subairi.
Simak berita selengkapnya ...