Hindari Potensi Klaster Salat Ied, Dewan Minta Pemprov Segera Keluarkan Juklak
Editor: Tim
Wartawan: M. Didi Rosadi
Selasa, 04 Mei 2021 01:28 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ledakan Covid-19 yang terjadi di India menjadi pelajaran berharga bagi seluruh negara di belahan dunia. Berawal dari upacara keagamaan mandi di Sungai Gangga, kini India dalam kondisi darurat kesehatan.
Tak mau hal yang sama terjadi di Jawa Timur, DPRD Jatim mengingatkan adanya potensi klaster salat Ied, bila pelaksanaan salat Ied di masjid maupun lapangan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
"Karena itu saya meminta Pemprov Jatim segera menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) untuk penyelenggaraan salat Ied. Dan juklak itu harus disosialisasikan lewat surat edaran kepada takmir-takmir masjid maksimal H-1 Idul Fitri," tutur Anik Maslachah, Senin (3/5/2021).
Penasihat Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengatakan, masyarakat Jawa Timur bisa menjadikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar salat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing. Menurutnya, hal itu bagus untuk mencegah penularan Covid-19 dan terjadinya klaster baru.
Anik juga mengaku sejalan dengan PWNU Jatim yang mengimbau warga tidak melaksanakan salat ied di masjid dan lapangan, terlebih bagi mereka yang berada di kawasan zona merah.