Warga Blitar Tetap Boleh ke Luar Kota Selama Larangan Mudik Lebaran, Asalkan Masih Satu Rayon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 04 Mei 2021 14:21 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Blitar Raya dan daerah di sekitarnya yang masuk satu rayon wilayah aglomerasi atau beberapa kota/kabupaten yang masuk kawasan eks-karesidenan Kediri meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk, Tulungagung, dan Trenggalek tetap bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang. Warga di seluruh eks-karesidenan Kediri tetap bisa masuk ke daerah yang masih dalam satu rayon tersebut, tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Ada istilah aglomerasi ya, jadi di-rayonisasi. Jadi kalau masih satu rayon masih diperbolehkan. Yang tidak boleh dari wilayah luar rayon masuk maupun dari wilayah rayon keluar ke rayon lain," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Kendati wilayah hukum Polres Blitar Kota tidak berbatasan langsung dengan daerah yang tidak satu rayon, namun Yudhi menegaskan pihaknya tetap mendirikan pos penyekatan untuk mengantisipasi warga di luar rayon yang masuk wilayah aglomerasi. Di pos penyekatan, mereka tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen saat hendak masuk wilayah Blitar. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen hasil rapid test antigen, mereka diminta untuk putar balik.
"Tetap kita lakukan penyekatan bagi mereka yang berasal dari luar rayon. Kami mendirikan tiga pos penyekatan di wilayah Ponggok, Udanawu, dan Wonodadi," terang Yudhi.