​Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polres Jombang Tangkap Tiga Orang Pembuat Petasan, Satu Residivis

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 04 Mei 2021 18:40 WIB

Ketiga tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolres Jombang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium, dan bahan lainnya.

Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan residivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Di mana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.

"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap, tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadhan jualan petasan," terangnya.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mengaku mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan, belerang, serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh. (aan/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video