Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo Adukan Dugaan Pungutan di SMKN 3 ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Jumat, 07 Mei 2021 20:04 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Anggota DPRD Kota Probolinggo, Syafiudin, mengadukan dugaan adanya pungutan yang terjadi di SMKN 3 Kota Probolinggo. Syafiudin yang juga salah satu wali murid itu mendatangi ruang Tim Saber Pungli di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (7/5/2021).
“Ini sudah tidak dibenarkan, ada pungutan dengan dalih sumbangan kepada siswa,” tandasnya kepada wartawan.
BACA JUGA:
Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
Kadisdikbud Kota Probolinggo Pastikan PPDB Transparan, Romlah: Tidak Ada Tebang Pilih
Wali Murid SMKN 3 Kota Probolinggo Cabut Laporan Dugaan Pungli
Intensitas Hujan Tinggi, 3 Kecamatan di Probolinggo Dilanda Banjir, Jalan Pantura Macet 8 Km
Menurutnya, dugaan pungutan itu dilakukan Komite SMKN 3 Kota Probolinggo. Ia menegaskan tidak main-main dalam laporannya. Bahkan dia sebelumnya sudah memberikan batas waktu selama 3x24 jam kepada pihak Komite SMKN 3 Kota Probolinggo untuk melakukan klarifikasi.
“Sampai sekarang tidak ada itikad baik, ya terpaksa saya adukan,” katanya.
Ia juga melampirkan bukti dugaan pungutan berupa sumbangan itu, berupa surat pernyataan wali murid bermaterai. “Besarnya sumbangan itu sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta,” katanya.