Soal Jabatan Dirut Perumda Giri Tirta, Fraksi PDIP: Diganti atau Tidak Itu Hak Prerogatif Bupati
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 24 Mei 2021 10:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Saat ini, masih ada dua perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemkab Gresik yang jajaran direksinya belum diutak-atik atau dirombak oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
Sebelumnya, Bupati Gus Yani telah merombak jajaran komisaris dan direksi Perseroan Daerah (Peseroda) PT Gresik Migas (BUMD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDIP DPRD Gresik yang merupakan perpanjangan tangan dari DPC PDIP Gresik yang mengusung pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) pada Pilkada Gresik 2020 lalu angkat bicara.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo menyatakan bahwa pergantian jajaran direksi Perumda Giri Tirta dan PD BPR Bank Gresik juga hak prerogatif bupati. Seperti halnya pergantian jajaran komisaris Perseroda PT Gresik Migas.
"Pergantian itu hak prerogatif bupati," ujar Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/5/2021).
Noto kemudian mencontohkan Perumda Giri Tirta. Mengacu ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan PP (Peraturan Pemerintah) 54 Tahun 2017 tentang organ BUMD, masa jabatan direksi Perumda Giri Tirta sama halnya seperti masa jabatan direktur utama (dirut), yakni selama 5 tahun.