Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan, Jaksa Akui Ada Kesalahan Data
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 25 Mei 2021 17:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik nonaktif Suropadi, Selasa (25/5/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, yang kali ini dihadiri Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan Muhlison, S.H.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Dalam sidang tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa jaksa menyadari ada kekhilafan penyampaian infomasi data. "Jaksa menganggap hanya salah ketik," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, terhadap overlapping konstruksi konklusi dakwaan, lanjut Fajar, jaksa menilai uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan sepenuhnya kewenangan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan. "Jadi, versi jaksa sebetulnya penuntut umum sudah mengontruksikan primer maupun subsidair," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...