Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mustain
Senin, 31 Mei 2021 17:13 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menyatakan tidak ada masalah terkait somasi yang dilayangkan seorang peserta seleksi direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama Universal Health Coverage (UHC) antara Pemkab Sidoarjo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Senin (31/5/2021).
BACA JUGA:
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
"Oh, tidak ada masalah. Silakan dia somasi. Saya belum terima suratnya. Saya kira tidak ada masalah, silakan kemudian kalau ada yang nyomasi, silakan," tegas Gus Muhdlor.
Ditegaskan Gus Muhdlor, pansel sudah bekerja dengan baik. Pansel juga sudah bekerja profesional, dan kemudian, hasil seleksi memang menjadi sebuah keputusan bersama. "Kalau kemudian ada pihak yang kemudian tidak terpuaskan, monggo," tandas Alumnus FISIP Unair tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Supriyono, Peserta Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo melayangkan somasi kepada pansel (panitia seleksi) dan Bupati Sidoarjo. Supriyono menganggap seleksi yang dilakukan pansel itu melanggar peraturan perundangan.
"Payung hukum yang dipakai seleksi melanggar peraturan perundangan," cetus Supriyono di kantornya, Perum KNV Sidoarjo.
Pelanggaran itu, kata Supriyono, karena pansel menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, payung hukum itu, berlaku bagi BUMD yang berstatus perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perusahaan perseroan daerah).
"Padahal saat ini, PDAM Delta Tirta kan belum. Raperdanya masih dibahas di DPRD," urai pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.