Dua Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polisi, Modus Pinjam Motor Teman Baru Facebook
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 31 Mei 2021 19:11 WIB
"Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian HP di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan Unit Reserse Kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.
Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. "Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya," tegasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK, dan surat keterangan dari leasing.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cat/ian)