Hasil Audit BPK, LKPD Jember Tahun 2020 Dapat Nilai Tidak Wajar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 31 Mei 2021 21:27 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 yang dilakukan oleh BPK, Kabupaten Jember mendapatkan predikat opini tidak wajar.
Berdasarkan siaran pers BPK Perwakilan Jawa Timur, ada 7 poin penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Jatim tersebut.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Kementerian ATR BPN Mendapat WTP 12 Kali Berturut-turut
Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran dalam penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daeran berdasarkan 4 kriteria yang sudah diatur.
"Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal," katanya melalui siaran pers, Senin (31/05/2021).
Adapun 7 catatan penting yang membuat Kabupaten Jember mendapatkan opini TW tersebut sebagai berikut:
1. Tidak adanya pengesahan DPRD atas APBD tahun anggaran 2020.
2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.
Simak berita selengkapnya ...