Jalankan Prokes Ketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima 50 Napi Pindahan dari Malang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Kamis, 03 Juni 2021 17:19 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 narapidana dari Lapas Kelas I Malang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Kamis (3/6/2021).
Pemindahan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini dilaksanakan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Selain itu, lapas juga merupakan tempat yang sangat rentan terserang virus
BACA JUGA:
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
5 Rekomendasi Wisata di Pamekasan, Cocok Untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Diduga Korsleting Bagian Mesin, Bus Kirana di Pamekasan Ludes Terbakar
Ke-50 napi narkotika yang dipindahkan ini adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02- 3331 tanggal 2 Juni 2021 tentang pemindahan 50 WBP atas nama Erwin Riswanto bin Umar Sugiyanto, dkk.
Sebelum puluhan tahanan itu memasuki lapas, mereka terlebih dahulu melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan, masuk boks sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker. Selain itu, barang-barang narapidana juga disemprot disinfektan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Shohibur Rachman menjelaskan, pihaknya telah menerima 50 narapidana baru dari Lapas Kelas I Malang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.