Novel Baswedan Disingkirkan Setelah Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju
Editor: Tim
Kamis, 03 Juni 2021 20:33 WIB
Stepanus terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar. Namun meski dipecat secara tak terhormat oleh Dewas KPK, ia masih punya peluang untuk diterima kerja kembali di Polri. Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan Stepanus.
"Nanti kita cek di Dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/5/2021)
Seperti diberitakan, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai pegawai KPK. Ia terbukti bersalah menerima suap dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.
Keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).
Stepanus dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman prilaku sebagai insan lembaga antikorupsi. Karena itu ia dipecat secara tak terhomat. (tim)