NasDem Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Lebih Humanis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

NasDem Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Lebih Humanis

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 09 Juni 2021 00:49 WIB

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menyerap aspirasi sejumlah pakar dalam webinar yang dipusatkan di DPW Partai NasDem Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendkan Kedokteran (UU Dikdok) karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Partai yang dibidani Surya Paloh itu menginginkan UU Pendkan Kedokteran (DikDok) yang lebih humanis.

Dalam rangka revisi itu, dilaksanakan webinar untuk menyerap masukan dari berbagai stakeholder. Di antaranya, para pakar dan ahli hukum kesehatan dalam puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendkan Kedokteran di Kantor DPW Partai Jatim, Selasa (8/6/2021).

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendkan Kedokteran, Willy Aditya mengatakan besarnya urgensi revisi UU Dikdok. Karena itu, pihaknya menerima masukan perubahan UU ini untuk memperbaiki sistem pendkan kedokteran dan menciptakan kelulusan dokter handal di mata internasional yang mampu menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.

Apalagi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. "Oleh karena itu kompetensi pendkan dalam negeri harus dibenahi. Kita berinisiatif memperjuangkan," kata Willy.

Agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok merupakan produk partai politik, Willy Aditya membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), pakar hukum kesehatan, serta kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama.

Willy berharap momentum diskusi revisi UU ini menjadi medium untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral. "Berjuang pada proporsinya," kata mantan aktivis FMN itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai DPR RI itu menambahkan, isu utama dalam revisi UU Pendkan Kedokteran ini adalah restorasi humanisme.

UU Pendkan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinilai memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendkan hingga legalitas profesi seorang dokter.

Sejumlah aturan yang dikandungnya menunjukkan panjangnya birokrasi yang berbanding lurus dengan tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Ribuan calon dokter tidak dapat menjalankan profesinya akibat terjegal syarat legal formal.

Belum lagi kompetensi dalam Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi, seleksi calon mahasiswa, pembiayaan pendkan kedokteran, standar kompetensi dokter, dokter magang, uji kompetensi, adaptasi, pengembangan pendkan keprofesian berkelanjutan, ijazah, sertifikasi, kompetensi, sertifikasi profesi, organisasi profesi, konsul kedokteran Indonesia, dokter layanan primer dan distribusi dokter.

"Terdapat beberapa kelemahan dalam UU Dikdok, sehingga perlu ada perubahan secara fundamental terhadap UU tersebut. Saat ini proses penggodokan di DPR RI sudah dalam tahap penyusunan draft RUU," tandas Willy.

Pada kesempatan tersebut, Pakar Hukum Kesehatan, dr. H. M. Nasser mengungkapkan beberapa substansi yang perlu direvisi. Antara lain kurikulum pendkan kedokteran. "Kurikulum ini sangat penting, kurikulum tidak diatur oleh UU kita sehingga menjadi masalah besar bagi kita," katanya.

Nasser juga menyetujui restorasi humanisme pendkan kedokteran. Karena restorasi ini sangat penting. Dia juga mengapresiasi Partai Jatim yang telah peduli pada restorasi humanisme pendkan kedokteran.

"Perubahan UU Dikdok memberikan harapan dan masa depan bagi tenaga kesehatan Indonesia," terangnya.

Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFKDOGI) drg. Rahardyan Parnaadji turut berpendapat. Ia membeberkan pendkan kedokteran perlu menghasilkan lulusan kompetitif untuk menghasilkan restorasi pendkan kedokteran yang humanis.

"Ada beberapa isu strategis yang harus dijelaskan dalam Undang-Undang. Isu strategis tersebut meliputi peningkatan kompetensi dan sebagainya," tandasnya.

Ia melanjutkan, saat ini untuk melaksanakan Pendkan Kedokteran masih mengacu pada UU Dikdok Tahun 2013 dengan aturan turunan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018.

"Di mana dalam pendkan itu harus menghasilkan standar pendkan akademik dan pendkan profesi. Itulah yang menjadi tanggung jawab dan ini payung hukumnya itu memang harus diperjelas untuk penyesuaiannya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PB IDI Jatim dr Sutrisno menambahkan bahwa tanggapan pendkan dokter adalah pendkan spesifik. Terkait biaya masuk fakultas Pendkan Kedokteran yang mahal, ia menilai hal ini akan terus terjadi sampai pemerintah bisa menyediakan sarana prasarana yang memadai.

"Mahalnya biaya kedokteran terjadi karena pemerintah belum bisa menyediakan sarana dan prasarana yang memadai," pungkasnya. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video