Pansus I Berhalangan, Raker DPRD Pasuruan dengan Pegiat LSM Soal Raperda Pilkades Batal Digelar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 09 Juni 2021 18:14 WIB
Senada, Ketua LSM Kipas Maulana, S.H., menilai pembahasan raperda oleh Pansus I kurang terbuka karena tidak melibatkan publik dalam penyusunannya. Ia mencontohkan salah satu pasal di raperda yang disinyalir merupakan pesanan dari salah satu kelompak tertentu guna meloloskan calon. Seperti batas usia calon minimal 20 tahun sampai 42 tahun. Ada juga penghapusan tes akademis di proses tahapan pilkades.
"Padahal tujuan dilakukannya tes akademis tersebut salah satunya menghasilan calon kades yang berkualitas untuk mewujudkan perbaikan pemerintahan di tingkat desa. Kalau pasal tersebut dihapus, maka ini bentuk kemunduran yang sengaja diciptakankan pemerintahan dalam hal ini DPRD," cetus Maulana.
Raker gabungan LSM dengan unsur pimpinan DPRD yang berjalan hampir 1 jam lebih itu belum membuahkan hasil. Rencananya, pimpinan dewan akan menjadwal ulang hearing pada pekan depan. "Karena semua anggota pansus sedang akan giat luar, maka akan kita jadwal ulang pada pekan depan," jelas Sudiono Fauzan. (*/bib/par/ian)