Pemkot Kediri Siap Terapkan Permenpan-RB tentang Penyetaraan Jabatan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 09 Juni 2021 19:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah tidak henti-henti melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat serta pengambilan keputusan dalam birokrasi. Untuk mewujudkan percepatan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan revisi atau perpanjangan dari Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2020, tentang penyetaraan jabatan dari administrasi dan pengawas ke jabatan fungsional," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji saat membuka sosialisasi dan rapat koordinasi Permenpan RI Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (9/6/2021) pagi.
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Coin Emas 2024: Kompetisi Bahasa Inggris Terbesar di Kota Kediri Sukses Digelar
Exhibition Museum, Pj Wali Kota Kediri: Kita Bisa Belajar Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan
Menurut Dwi, penyetaraan jabatan ini adalah instrumen pendukung. Hal itu dikarenakan inti dari penyederhanaan birokrasi adalah penyederhanaan struktur. “Dalam penyederhanaan struktur terdapat 3 proses, yaitu proses transformasi organisasi, transformasi jabatan yaitu pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional, dan transformasi kinerja," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...