Terbongkar, Komplotan Mafia Mainkan Tanah Rp 476 M dengan Manipulasi Putusan PN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbongkar, Komplotan Mafia Mainkan Tanah Rp 476 M dengan Manipulasi Putusan PN

Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 10 Juni 2021 21:40 WIB

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkiat terbongkarnya kasus mafia tanah yang memanipulasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (10/7/2021), Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus . Seorang aparatur sipil negara (ASN), sebagai salah satu tersangkanya.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

"Komplotan ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," kata Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir kepada wartawan di Surabaya, Kamis(10/6).

Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Semuanya warga Kota Surabaya.

Modusnya, komplotan mafia itu memalsukan dokumen objek tanah, hingga memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Ini yang selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

Ketika belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas pengajuan tersebut, menurut Kartono, menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya.

Kombes Isir membenarkan, ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan oleh para tersangka.

"Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada settingan," ucapnya.

Kapolrestabes menandaskan, dalam komplotan yang telah ditetapkan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pendana. Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan. (ana/rus)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video