Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Jumat, 11 Juni 2021 00:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berunjuk rasa mempertanyakan payung hukum seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (10/6/2021).
Aliansi LSM ini mempertanyakan payung hukum yang dipakai oleh Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Delta Tirta. Sebab jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
"Kami melihat PDAM belum di-perda-kan sehingga masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD). Karena masih PD, mestinya acuannya ya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007," cetus jubir Aliansi LSM Sidoarjo, Hadi Putranto.
Kata Putranto, jika mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, ada persyaratan calon direksi harus lulus pelatihan manajemen air. "Nah, kami melihat, pada calon direksi yang panjenengan umumkan itu, ada indikasi ada yang tidak punya," ungkap Putranto kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang menemui Aliansi LSM di Rumah Dinas Pendapa Delta Wibawa.
Terkait hal tersebut, Bupati Ahmad Muhdlor mengakui jika BUMD itu dasarnya harus ada Perda. Namun masalah terjadi saat ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pasal 402 ayat 2, bahwa sebenarnya PDAM Sidoarjo merupakan BUMD yang wajib menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014," cetus Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.
Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 itu, BUMD se-Indonesia wajib menyesuaikan tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan. "Masalahnya DPR-nya kene sejak tahun itu tidak menindaklanjuti ini, tidak dibuatkan perda. Ketika wajib menyesuaikan, iki wajib ditindaklanjuti," urai Gus Muhdlor.
Simak berita selengkapnya ...